Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kuat Dugaan Korupsi Pengadaan APD COVID-19, Jaksa Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanannya

Rabu, 13 Maret 2024, Maret 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T10:33:23Z

Medan, wasantaraonline.com -  Pihak Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bergerak cepat menahan tersangka berinisial AMH, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara. Ia ditahan bersama rekanan bisnisnya berinisial RMN, kedua tersangka diduga kuat melakukan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto di sekretariat gedung Kejatisu Jalan A H Nasution, Kota Medan. Rabu (13/3/2024).


Hari ini kita telah menetapkan tersangka yaitu AMH, Kadis Kesehatan Sumatera Utara dan RMN selaku rekanan dalam proyek pengadaan APD di tahun 2020," kata Kajati Sumut Idianto.


Idianto menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 39.978.000.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.


"Anggaran tersebut, oleh kedua tersangka mengkorupsinya dengan total sebesar Rp 24 miliar, untuk itu terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan dengan alasan karena dinilai tidak kooperatif," tegasnya.


"Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP dan dikhawatirkan yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," urainya.


Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.


Idianto menguraikan, bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.


Sehingga, lanjutnya, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.


Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, tersangka AMH diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.


Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Komentar

Tampilkan

  • Kuat Dugaan Korupsi Pengadaan APD COVID-19, Jaksa Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanannya
  • 0

Terkini