Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SYL Panik Saat Kediamannya Digeledah, KPK Sita Uang Kontan Senilai 40 Miliar

Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T01:16:59Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - Ada Gratifikasi 44,5 Miliar di Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan pejabat Menteri Pertanian (Mentan).

Terungkap dalam persidangan, bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut panik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) saat SYL sedang berada di Spanyol.

Kepanikan SYL itu diungkap eks ajudannya, Panji Hartanto saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Diceritakan Panji bahwa saat di Spanyol dia melihat langsung kepanikan mantan bosnya itu.

"Saudara kan berdampingan langsung dengan terdakwa, bagaimana terdakwa waktu itu? Apakah beliau tenang-tenang saja atau ada kelihatan agak panik atau apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Panji.

"Bapak panik," jawab Panji, lugas. Saking paniknya, SYL sampai menghubungi Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri melalui chat Whatsapp.

Panji mengaku tak sempat membaca isi chat SYL kepada Firli Bahuri.

Namun dipastikan bahwa chat SYL itu berbalas. Sayangnya, chat yang sudah dibalas itu, dihapus lagi oleh Firli Bahuri.

"Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK. Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli," kata Panji.

Setelah Firli menghapus chat WA, SYL kemudian mempertanyakan kebenaran nomor Firli Bahuri kepada Panji.

Panji langsung mengkonfirmasi ke ajudan Firli Bahuri. "WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus bapak tanya 'Ini nomor Pak Firli?' Saya cek ke ajudannya, benar," ujar Panji.

Selain menghubungi Firli Bahuri, SYL juga menghubungi ajudan lain yang bertugas menjaga rumah dinas, yakni Ubaidah Nabhan.

SYL menghubungi Ubaidah melalui Panji untuk mengecek kondisi rumah dinas tersebut.

"Disuruh cek kondisi di Jakarta melalui Pak Ubaidah," katanya.

Dari menghubungi Ubaidah, diperoleh informasi bahwa KPK menyita uang Rp 40 miliar dalam safety box dan senjata api. 

"Informasinya ada uang kurang lebih 40 miliar. Mata uang asing sama senjata api ."

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar

Tampilkan

  • SYL Panik Saat Kediamannya Digeledah, KPK Sita Uang Kontan Senilai 40 Miliar
  • 0

Terkini