Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pabrik Sepatu "Bata" Di Purwakarta Ditutup, 233 Karyawan Di PHK

Minggu, 12 Mei 2024, Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T12:25:27Z

www.wasantaraonline.com | Jabar - Setelah 30 tahun beroperasi, pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), akhirnya resmi ditutup. Penyebabnya terlihat adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.


Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, hal ini terjadi karena permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.


Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024. 


Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.


Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.


Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.


"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.


Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah yakni

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.


Komentar

Tampilkan

  • Pabrik Sepatu "Bata" Di Purwakarta Ditutup, 233 Karyawan Di PHK
  • 0

Terkini