Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KemenKopUKM dan OJK akan Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam Yang Tak Berizin

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T13:45:22Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta -Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan. 


Dalam memenuhi pelatihan SDM ini, untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) KemenkopUKM menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi. Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini, jumlah pegawas Koperasi telah mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen. 


"Di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ujar Zabadi, Sabtu (10/8/2024). 


Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan atau penutupan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan usaha tanpa izin.


"Kemudian juga menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan. Seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain," ucap Zabadi. 


Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun. Yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.


Yakni tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sementara, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi.


Menurutnya, agar jalinan kerjasama kedua instansi dipererat. Terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.


“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK. Sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” kata Darwisman.


Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi ini harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.


 

Komentar

Tampilkan

  • KemenKopUKM dan OJK akan Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam Yang Tak Berizin
  • 0

Terkini