www.wasantaraonline.com, Jakarta - Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80/M Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional, yang ditetapkan pada 4 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024).
Acara pelantikan dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Presiden Prabowo kemudian memimpin sumpah janji yang diikuti oleh para anggota Kompolnas.
Presiden Prabowo kemudian memimpin sumpah janji yang diikuti oleh para anggota Kompolnas.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ungkap Prabowo, diikuti oleh pejabat yang dilantik.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah pelantikan, Budi Gunawan, yang menjabat sebagai Ketua merangkap anggota, menuju meja penandatanganan berita acara, diikuti oleh Prabowo yang juga turut menandatangani.
Berikut adalah susunan keanggotaan Kompolnas yakni
Ketua merangkap anggota, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan
Ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Anggota: Menteri Hukum Supratman Andi Yusuf, Arief Wicaksono Sudiutomo, Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, Yusuf