
www.wasantaraonline.com, Binjai - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil menangkap Bazisokhi Builolo, mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), saat ia bekerja sebagai pengemudi ojek online di Kota Binjai. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing kepada wartawan, Sabtu (22/03/2025)
Dikatakan Noprianto bahwa pihaknya telah memantau pergerakan Bazisokhi yang berpindah dari Nias Selatan ke Binjai.
Bazisokhi diketahui menggunakan akun palsu dengan nama M. Fikhri untuk menjalankan aktivitasnya sebagai driver ojol.
Saat ditangkap," tim menyamar sebagai penumpang dan berdialog dengan DPO menggunakan bahasa Nias," ungkap Noprianto melalui telepon pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Setelah tiba di lokasi tujuan, Bazisokhi langsung diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi saat Bazisokhi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel antara tahun 2018 hingga 2021.
"Jadi dia diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Nisel, tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hironimus belum merinci modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Bazisokhi. Namun, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) menunjukkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan Kejaksaan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan," tambah Hironimus.
Sebelum penangkapannya, Bazisokhi telah menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 19 November 2024.
Tersangka Bazisokhi kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dikatakan Hironimus bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," katanya.
Bazisokhi terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Hironimus