
Gunungtua, www.wasantaraonline.com – Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare milik keluarga almarhum Sutan Raja Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025).
Penyitaan mencakup lahan kebun, tiga pabrik kelapa sawit (PKS), serta aset lainnya yang dikelola eks PT Torganda di kawasan hutan negara Register 40.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Jampidsus Febrie Andriyansyah, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang bertindak sebagai jaksa eksekutor, dan pelaksanaan di dua lokasi yakni 24.000 hektare di Simangambat (Paluta) dan 23.000 hektare di Huristak (Palas).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH yang menegaskan lahan kini di bawah penguasaan negara.
Kejagung menyatakan pengelolaan lahan akan dialihkan ke KLHK, lalu ke PT Agrinas di bawah Kementerian BUMN.
"Ini bentuk nyata penegakan hukum atas kawasan hutan yang telah dialihfungsikan selama 18 tahun," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Pemerintah menjamin pengelolaan berkelanjutan dan solusi terbaik bagi masyarakat dan pekerja. Warga diminta tetap tenang dan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Dalam eksekusi lahan, hadir juga Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu idianto, Danrem 023/KS Kol. Inf Jansen P. Nainggolan, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara Reski Basah Harahap.