Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Langgar Aturan, Dua Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan Bayam Dibongkar Paksa

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T08:19:00Z

MEDAN, Wasantaraonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya bertindak tegas. Dua bangunan tanpa izin yang nekat berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, dibongkar paksa, Senin (kemarin).


Meski telah berkali-kali diperingatkan, pemilik bangunan memilih bungkam. Tak ada itikad baik, tak ada kompromi. Alhasil, alat berat dikerahkan, dan bangunan yang mengangkangi fasilitas umum itu pun rata dengan tanah.


“Bangunan ini jelas melanggar. Tidak berizin, dan menempati fasilitas publik tanpa hak,” tegas Gibson Panjaitan, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, saat memantau pembongkaran.


Gibson menambahkan, pembongkaran bukan sekadar aksi penegakan hukum, tapi juga langkah penting menyelamatkan fungsi vital drainase dan jalan yang rentan terganggu, terutama saat musim hujan.


“Pendirian bangunan liar seperti ini bukan hanya urusan izin. Ini soal kepentingan orang banyak. Jika saluran air terganggu, yang rugi bukan satu rumah, tapi seluruh lingkungan,” ujarnya.


Pemko Medan pun menegaskan tak akan ragu menertibkan bangunan liar lain yang berdiri di atas fasilitas publik. Warga diimbau untuk tidak mencoba-coba membangun tanpa izin, apalagi di atas ruang milik umum.


“Fasilitas publik bukan ruang bebas untuk diserobot. Jika masih nekat, kami akan tindak tegas,” pungkas Gibson.

Komentar

Tampilkan

  • Langgar Aturan, Dua Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan Bayam Dibongkar Paksa
  • 0

Terkini

Topik Populer