Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pabrik Smartphone Rakitan Ilegal Digerebek, 5.847 Unit & Mesin Senilai Rp 17,6 M Disita

Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T07:22:03Z

Jakarta, wasantaraonline.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik perakitan ponsel ilegal di sebuah ruko elit kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam sidak yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Budi Santoso, sebanyak 5.847 unit ponsel dan mesin rakitan senilai total Rp 17,6 miliar disita.


“Ini bukan sekadar rakit-merakit. Ini praktik ilegal, pemalsuan merek, dan pemanfaatan barang bekas yang dipoles jadi seolah-olah baru,” tegas Mendag Budi saat konferensi pers di lokasi, Rabu (23/7/2025).


Dari Luar Tampak Ruko, Ternyata Pabrik Rekondisi

Pabrik ilegal itu merakit smartphone dengan komponen bekas dari China, yang diselundupkan via Batam. Meski tampak seperti gudang biasa, ruko tersebut menjadi tempat perakitan dan pemalsuan berbagai merek terkenal seperti Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone.


“Ini bukan ponsel baru. Para pelaku merekondisi barang-barang bekas, lalu dikemas ulang seolah-olah produk baru untuk dijual ke masyarakat,” ujar Budi.


Kemendag mencatat, barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 5.100 unit smartphone rakitan senilai Rp 12,08 miliar
  • 747 koli mesin, casing, charger, dan aksesoris senilai Rp 5,54 miliar

Total nilai penyitaan mencapai Rp 17,6 miliar.


Sudah Beroperasi Sejak 2023, Pelanggaran Bertubi-tubi

Menurut Kemendag, pabrik ilegal ini telah beroperasi sejak 2023. Bukan hanya merakit tanpa izin, pelaku usaha juga terbukti melanggar sejumlah undang-undang. Berikut daftar pelanggaran yang dikenakan:

  1. Impor Barang Bekas Secara Ilegal
    Melanggar UU No. 7/2014 tentang Perdagangan jo. UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

  2. Pemalsuan Merek
    Melanggar UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman: penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

  3. Memproduksi dan Memperdagangkan Barang Cacat/Bekas
    Melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman: penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

  4. Penggunaan IMEI Tak Resmi
    Melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman: penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

  5. Tidak Daftarkan Manual Kartu Garansi (MKG)
    Juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman yang sama seperti pelanggaran poin 3.


Kemendag Tegas: Tutup & Proses Hukum

Dengan pelanggaran berat tersebut, Kemendag resmi menutup pabrik dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.


“Negara tidak akan mentolerir upaya-upaya menipu konsumen, merusak pasar, dan mencoreng kepercayaan masyarakat,” tegas Mendag Budi.

Komentar

Tampilkan

  • Pabrik Smartphone Rakitan Ilegal Digerebek, 5.847 Unit & Mesin Senilai Rp 17,6 M Disita
  • 0

Terkini

Topik Populer