
Jakarta, www.wasantaraonline.com – Skandal besar mengguncang dunia pendidikan! Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini menyeret pejabat hingga orang dekat menteri, dengan potensi kerugian negara fantastis Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa malam (15/7/2025). “Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegasnya.
Para tersangka, yakni
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD Dikdasmen 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan proyek infrastruktur digital Kemendikbudristek
Tiga ditahan, satu buron. SW dan MUL ditahan di rutan, sementara IBAM hanya dikenai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. JT masih berada di luar negeri dan belum bisa ditangkap.
Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022, namun justru disalahgunakan hingga merugikan negara hampir dua triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Skandal ini memunculkan kembali pertanyaan serius soal tata kelola proyek digitalisasi pendidikan. Apakah benar teknologi membawa kemajuan, atau justru jadi ladang korupsi?