
Jakarta, www.wasantaraonline.com – Meski makin banyak masyarakat Indonesia beralih ke rokok murah, penerimaan negara dari cukai tetap menunjukkan tren positif. Hingga semester I-2025, pendapatan dari sektor cukai telah tembus Rp 109,2 triliun, naik 7,3% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Fenomena ini diungkap langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin malam (14/7/2025). Menurutnya, tren pergeseran konsumsi atau downtrading menjadi faktor penting yang mempengaruhi dinamika penerimaan cukai.
“Khususnya terjadi pergeseran dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT), yang harganya jauh lebih terjangkau,” jelas Djaka.
Fenomena downtrading muncul seiring dengan kebijakan tidak adanya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025. Pemerintah memilih menahan tarif demi merespons kondisi industri dan daya beli masyarakat.
Meskipun demikian, Djaka menegaskan bahwa kinerja penerimaan cukai masih dalam jalur yang solid.
“Kita tetap menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan, serta adaptif terhadap dinamika global maupun nasional,” ujarnya.
Tren Produksi & Penerimaan Rokok (2022–2024):
Tahun | Produksi (Miliar Batang) | Penerimaan Cukai (Rp Triliun) | Kenaikan Tarif |
---|---|---|---|
2022 | 323,9 | 218,3 | 12% |
2023 | 318,1 | 213,5 | 10% |
2024 | 317,4 | 216,9 | 10% |
📉 Catatan: Meski produksi menurun dari tahun ke tahun, penerimaan negara dari cukai tetap terjaga karena strategi penyesuaian tarif dan optimalisasi pengawasan.