
Jakarta, wasantaraonline.com – Praktik curang dalam peredaran beras tak hanya mengancam kesehatan dan hak konsumen, tapi juga bisa membuat pelakunya mendekam di penjara hingga 20 tahun. Bareskrim Polri resmi menetapkan dugaan pelanggaran serius dalam kasus pengoplosan beras yang tak sesuai mutu dan label kemasan.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran dagang, tapi sudah masuk ranah pencucian uang,” tegas Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“Modusnya memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai label dan standar mutu. Ini sudah merugikan konsumen dan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap sektor pangan,” ujar Helfi.
Polri Warning: Konsumen Harus Waspada, Pedagang Jangan Main Curang
Polri pun mengeluarkan peringatan keras, baik kepada konsumen maupun pelaku usaha. Masyarakat diminta tak sembarangan membeli beras, dan memastikan kemasan mencantumkan label, berat bersih, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami minta masyarakat lebih jeli. Jangan tergiur harga murah tapi tak jelas mutunya,” ujarnya.
Sementara untuk produsen, Helfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik bisnis yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Kepada pelaku usaha: jangan bermain-main dengan hukum dan nasib rakyat. Kami akan tindak tegas setiap penyimpangan yang ditemukan,” katanya.
Membangun Ekosistem Pangan yang Bersih dan Berkeadilan
Satgas Pangan berharap proses hukum ini memberi efek jera dan menjadi momentum bersih-bersih dalam ekosistem pangan nasional. Menurut Helfi, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam rantai pasok pangan.
“Mari kita wujudkan ekosistem pangan yang sehat dan adil. Ini soal masa depan bangsa. Menuju Indonesia Emas 2025, kita tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kejahatan pangan,” pungkasnya.