
Jakarta, www.wasantaraonline.com -Pernyataan mengejutkan dilontarkan Eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, sesaat sebelum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/7). Di hadapan awak media, Hari menyindir keras rencana pemerintah yang kembali akan membeli gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat.
“Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika. Makasih ya,” ucapnya singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena diucapkan di tengah kasus hukum yang menjeratnya. Hari ditahan bersama eks Direktur Gas Pertamina lainnya, Yenni Andayani, atas dugaan korupsi pengadaan LNG asal AS dari Corpus Christi Liquefaction yang disebut merugikan negara lebih dari USD 113 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun.
KPK: LNG Mahal, Tak Masuk ke RI, dan Tak Ada Pembelinya
KPK menuding pengadaan LNG tersebut dilakukan tanpa prosedur semestinya. Hari dan Yenni disinyalir menyetujui proyek miliaran dolar tanpa dasar analisis teknis maupun justifikasi ekonomi.
“LNG itu bahkan sampai hari ini tak pernah masuk ke Indonesia. Lebih mahal dari gas dalam negeri, dan tak ada pembeli pastinya,” tegas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Penahanan mereka berlaku selama 20 hari ke depan, hingga 19 Agustus 2025.
Jejak Kasus: Warisan Kelam dari Era Karen Agustiawan
Kasus LNG ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang lebih dulu menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Kini, giliran para mantan direktur gas yang harus mempertanggungjawabkan keputusan bisnis berisiko tinggi—yang ternyata membebani keuangan negara dan tak memberi manfaat sama sekali bagi publik.