GLOBALMEDAN.COM, MEDAN - Dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat terutama di kalangan ibu-ibu yang tergabung dalam Relawan salah satu paslon Presiden sebut aja Jagoan Omak-omak (Gomak) telah mengundang Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provsu untuk menggelar acara penyuluhan dan pelatihan kepada 40 orang omak-omak untuk membentuk Koperasi yang ideal. Ibu- ibu Gomak ini berasal dari 4 daerah Sumut yakni Medan, Deliserdang, Serdang bedagai dan Binjai. Dan semua pengurus Gomak berkumpul di kediaman Yusnizar Hussein Jalan Bromo Ujung, baru-baru ini.
Dinas Koperasi dan UKM Provsu melalui Kepala Seksi Lembaga Yulfadiaz, SE. Msi mengatakan sesuai tugas dan fungsi Dinasnya sebagai pengawasan, penilaian, pelatihan dan pemberdayaan, sudah tentu dalam menjalan tugas dan fungsi Koperasi Pihaknya mempunyai fungsi memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam hal mengembangkan usaha kecil dan mikroyang sesuai dengan prinsip Perkoperasian dalam memajukan ekonomi kerakyatan.
Menurut Yulfadiaz, dalam hal mendirikan Koperasi sudah tentu kita harus mengetahui payung hukumnya yakni sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih rinci dalam Undang-Undang 17 Tahun 2012 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Jadi sesuai prinsip Koperasi, Koperasi berperan aktif dalam menyusun perekonomian yang berdasarkan prinsip asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang atau seseorang.
Untuk menciptakan Koperasi yang sehat, kuat, Mandiri maka melalui kegiatan Penyuluhan ini, Yulfadiaz berharap agar para ibu-ibu yang hadir untuk selalu berkonsultasi dengan pihaknya agar Koperasi yang bakal dibentuk dapat memberikan kesejahteraan kepada anggotanya pada umumnya dan masyarakat pada umumnya, harapnya.
Diakui Yulfadiaz, pengembangan Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu diperbaiki.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Provsu, berkeinginan mendorong terbentuk Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri. Dalam UU No.17 Tahun 2012 telah mengakomodir secara jelas menerapkan dengan prinsip Koperasi tentang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya pengawas dan pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Ditegaskan, Yulfadiaz bahwa dalam pendirian Koperasi menjadi suatu lembaga dengan berfungsi sebagai wadah dalam memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia. Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri.
Jadi lanjut Yulfadiaz, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, disusun guna mempertegas jati-diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi.
Dengan adanya Implementasi Undang Undang ini, kita harapkan pada ibu-ibu yang hadir untuk selalu konsekuen dan konsisten mewujudkan Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, tutur Yulfadiaz. Hadir dalam acara pembentukan Koperasi GOMAK, Aktifis Lingkungan Hidup dan Akademisi Universitas Al Washliyah Ir Rena Arifah, yang juga Ketua Perkumpulan Gomak Se-sumut. (Edi)