Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak di dampingi Aida selaku pengelola Food Court Pondok Mansyur. |
GLOBALMEDAN.COM, MEDAN - Tak terima dengan putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Gugatan ini diajukan terkait pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang diilakukan Satpol PP Kota Medan, karena dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, hakim Erintuah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Kalam Liano terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan (tergugat I) dan Walikota Medan (tergugat II) tidak dapat diterima (prematur) pada persidangan tanggal 28 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut hakim, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negea (PT TUN) Medan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara yang di PT TUN sampai saat ini masih dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, mengatakan pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan PN Medan yang menyatakan gugatan penggugat adalah prematur, dengan pertimbangan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan.
"Dengan kata lain, PN Medan menyatakan gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," katanya kepada wartawan, Minggu (8/9) sore.
Parlindungan menambahkan, pihaknya mengajukan gugatan dengan harapan hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya.
"Dalam perkara ini, penggugat telah menyampaikan peristiwa atau fakta hukum yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan. Dimana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tergugat sendiri telah mengakui adanya tindakan tersebut," tambahnya.
Parlindungan menilai, majelis hakim PN Medan telah keliru karena menghubungkan gugatan perbuatan hukum yang diajukan oleh Pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan putusan PTUN Medan No 130/G/2018/PTUN MDN. Hal ini disebabkan gugatan di PTUN merupakan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan gugatan yang diajukan di PN Medan adalah perbuatan melawan hukum.
"Kedua jenis gugatan itu berbeda dan hal itu sudah ditegaskan oleh hakim mediator, Ali Tarigan pada tahapan mediasi. Sebelum gugatan perbuatan melawan hukum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik," tandas Parlindungan.
Parlindungan menerangkan, apabila majelis hakim memahami dengan jelas ketentuan hukum tersebut, maka pertimbangan gugatan prematur dengan alasan putusan PTUN Medan belum inkracht adalah cacat hukum.
"Dan itu bukan merupakan alasan bagi majelis hakim untuk mengambil putusan gugatan tidak dapat diterima dalam perkara 207/Pdt.G/2019/PN Mdn. Sehingga maksud dan tujuan majelis hakim berpendapat demikian sangat patut dipertanyakan. Meskipun demikian, kami tetap menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut. Adapun banding ini telah kami sampaikan pada tanggal 3 September 2019 silam," terangnya. (rez)