Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Razman Arif Nasution : Jangan Coba - Coba Kriminalisasi & Memojokkan Sugianto Sebelum Ada Putusan Tetap

Selasa, 13 April 2021, April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-04-13T05:02:28Z
Wasantara.online @ Medan – Pengacara kondang DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kliennya, Sugianto alias Aliang, sebelum adanya putusan tetap dari Mahkamah Agung.
“Jangan coba - coba kriminalisasi, apalagi memojokan terhadap klien saya ini,” kata Razman Arif Nasution kepada wartawan di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (12/04/2021).

Menurut Razman, secara profesional dirinya dalam menangani suatu perkara tetap berpedoman berdasarkan fakta-fakta hukum (yuridis). Sebab, kata pengacara yang banyak beracara di Jakarta ini, fakta yuridis menjadi penentu dalam pengambilan keputusan.

“Mulai hari ini, saya meneken kuasa tambahan dari Aliang. Dan saya dengan kuasa hukumnya terdahulu akan berkolaborasi membela klien saya ini,” tegasnya.
Razman juga mengetahui adanya pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Aliang di media massa.

“Waktu itu saya no coment. Karena waktu itu bukan saya kuasa hukumnya,” katanya.
 
Seperti diketahui, bahwa dalam putusan Pengadilan Medan memvonis rehabilitasi atas terdakwa Aliang terkait kepemilikan narkotika. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Lalu Pengadilan Tinggi menganulir putusan PN Medan dan memvonis Aliang 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian kuasa hukum Aliang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan proses hukumnya sedang berjalan.

“Jadi sebelum keluar putusan Mahkamah Agung, selaku kuasa hukum, meminta hentikan pemberitaan yang memojokkan klien kami. Jangan ada satu orang pun dan atas nama instansi atau lembaga apapun mengeksekusi klien kami. Dan jangan ada upaya apapun untuk melakukan penggiringan opini publik. Kami patut menduga ini pekerjaan rival klien kami,” tegasnya.
 
Razman menegaskan mulai hari ini Sugianto alias Aliang di bawah pengawasannya. Dan kepada pihak-pihak yang mencoba mendiskreditkan kliennya agar tidak merasa hebat.

“Gak usahlah, berlagak hebat, atau paling berpengaruh untuk mengganggu orang,” katanya.

Dalam konteks hukum, kata dia, seorang terdakwa sekalipun harus disetarakan kedudukannya sebagai warga negara karena belum divonis sebagai terpidana.

Turut mendampingi DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Adi Bagus Pambudi, S.H, Sarozinema Laia, S.H., M.H , Rahmat Junjung Mulia, Sianturi, S.H. (*/Edi)

Komentar

Tampilkan

  • Razman Arif Nasution : Jangan Coba - Coba Kriminalisasi & Memojokkan Sugianto Sebelum Ada Putusan Tetap
  • 0

Terkini

Topik Populer