Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wakapolrestabes Medan : Barang Bukti 40 Kg Ganja & 3 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Petugas

Minggu, 18 April 2021, April 18, 2021 WIB Last Updated 2021-04-17T17:41:58Z
Wasantara.online @ Medan - Ketiga orang tersangka pemilik 40 Ganja berhasil diamankan saat bertransaksi dengan petugas di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Raharjanto, Sabtu (17/4/2021), di Polsek Patumbak.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat adanya informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran Narkoba jenis Ganja dalam jumlah besar.

Atas dasar itu, petugas Polsek Patumbak pun menelusuri aduan masyarakat itu, dengan menurunkan tim Reskrimnya, petugas pun menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, saat melihat barang bukti 2 Kg ganja dari Rudi, petugas pun langsung meringkusnya.
Dari hasil penyergapan itu, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39) yang berprofesi penjaga malam, dalam suasana kalut akhirnya mengaku kepada petugas bahwa masih ada 38 bal Ganja tersimpan dirumahnya milik kedua pedagang sate, Saputra Lubis alias Putra (29) dan Muhammad Fajar alias Fajar (28).

Tanpa panjang lebar, melalui Rudi memancing kedua pedagang sate itu ke kediamannya, disitu petugas pun berhasil meringkus kedua pemilik Ganja 38 Bal di rumah kontrakan Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal.

Untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan 40 Kg Ganja itu, kini ketiganya tersangka yakni, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39), penjaga malam, warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Saputra Lubis alias Putra (29), pedagang sate, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28), pedagang sate, warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Ungkap Pria Lulusan Akpol 1999.

"Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina," jelasnya.

Mantan Kapolres Mandailing Natal Polda Sumut ini juga menambahkan, bahwa ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi, atas perbuataannya kepemilikan Ganja 40 Kg itu, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (*/P/Edi S)
Komentar

Tampilkan

  • Wakapolrestabes Medan : Barang Bukti 40 Kg Ganja & 3 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Petugas
  • 0

Terkini