Wasantara.online @ Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yakni Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah beserta unsur Forkopimda Sumut telah mengikuti rapat arahan Presiden RI Joko Widodo secara Virtual yang diikuti oleh para Kepala Daerah se-Indonesia dari Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (17/5/2021).
Arahan Presiden Jokowi jelas bahwa, dengan adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, harus segera ditangani dengan baik, kata Wagubsu Musa Rajekshah kepada wartawan.
Kasus Covid-19 di Sumatera Utara pun juga mengalami peningkatan. Untuk itu, kita harus bersama menanganinya. Tak bisa hanya pemerintah, Gubsu, Wagubsu, Pangdam I/BB, Kapoldasu dan Satuan Tugas Penanganan Covid -19 tak bisa bekerja sendiri. Ini merupakan pekerjaan yang harus kita dilakukan secara bersama-sama, semua bersinergi, saling bantu membantu kita, jelas Wagubsu.
Protokol kesehatan harus tetap disiplin kita laksanakan. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari keramaian, dan jika tak mendesak, tetaplah di rumah. Kita perhatikan benar ini, bersama sama kita hindari, kita yakin kita bisa cegah penyebaran Covid-19 di Sumut dan Indonesia, Sebut Wagubsu.
Wagubsu memaparkan bahwa dalam mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, Pemprovsu akan mengevaluasi lagi pusat hiburan hiburan malam yang tak perlu, akan ditiadakan sementara, Mulai dari bioskop, bar, pijat, karaoke, pub, diskotik, billiard, bowling, olahraga ketangkasan dan lainnya, akan kita hentikan sementara.
Termasuk, pusat perbelanjaan modren mall dan kafe serta restaurant jam operasional pun akan ditinjau kembali, dan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan di sektor sektor ini akan kita monitor dengan ketat pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mwnyebutkan bahwa Operasi Ketupat Toba yang berakhir hari ini, akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan hingga 24 Mei mendatang.
Jadi, kepada seluruh masyarakat yang ingin masuk ke Sumut atau keluar Sumut, melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota harus menyiapkan dokumen hasil tes negatif Covid-19. Misalnya rapid tes antigen, yang berlaku hanya satu hari, terang Kapoldasu.