Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubsu : Sumut Meniadakan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Jumat, 29 Oktober 2021, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T14:46:51Z
Wasantaraonline.com @ Medan - Pemerintah mengumumkan meniadakan cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021. Kebijakan meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru, juga turut berlaku di Sumut. 

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pun berharap masyarakat untuk ikut mematuhi, dengan tidak berpergian dan menimbulkan kerumunan di suatu tempat, lantaran pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

"Tak ada cuti bersama pada Hari Natal dan Tahun Baru. Tapi kata-kata ini harus dilaksanakan. Jangan nanti bilangnya, tidak ada kami libur, kami hanya jalan pindah tempat. Tidak ada itu," ucap Gubsu, Jumat (29/10/2021).

Gubsu mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan pimpinan Forkopimda Sumut, membahas peniadaan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

Potensi kerumuman tetap bisa terjadi pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 yang sama-sama jatuh pada hari Sabtu.

Edy mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang tidak merayakan Hari Natal, justru memanfaatkannya momentum tersebut untuk berlibur yang akhirnya mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

"Kalau Nasrani, boleh ibadah bersama keluarga di rumah. Tapi, kita yang tak merayakan Natal, akhirnya keluar ke mana-mana, jalan-jalan karena kalender merah," ujarnya.

Pemprovsu dan Forkopimda Sumut akan turut memperhatikan roda perekonomian masyarakat. 

Harapannya, peniadaan cuti bersama, tidak sampai mematikan rezeki masyarakat yang biasa memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk memperoleh keuntungan, seperti bus dan lainnya.

"Meski perlu pengorbanan agar laju pandemi Covid-19 ke depan akan menjadi lebih baik," pungkasnya. 
Komentar

Tampilkan

  • Gubsu : Sumut Meniadakan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
  • 0

Terkini