
Wasantaraonline.com @ Medan - Dalam menetapkan besaran kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) yang rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2021, akan dilakukan secara adil. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha, untuk menentukan besaran UMP.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu, Edy Rahmayadi saat menerima audiensi dari berbagai elemen buruh di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (15/11/2021).
Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu, Edy Rahmayadi menyebutkan, penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2021, akan dilakukan secara adil.
Menurut Edy, Pemprovsu akan menyerap, mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha, untuk menentukan besaran UMP.
"Harus dilakukan seadil-adilnya, agar Sumut bermartabat," kata Edy.
Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
"Yakinkan anda semua bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tidak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut," ucapnya.
Gubsu mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah.
Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja dan buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
"Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya," kata Edy.
Edy mengatakan, selama pandemi, dia telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya.
"Untuk itu, percayakan pada saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Edy.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan, buruh berharap agar UMP dan UMK tahun 2022 naik.
Sebab, di tahun ini tidak ada perubahan UMP dan UMK, karena terjadi pandemi Covid-19.
Anggiat mengatakan, kondisi ekonomi mulai pulih tahun ini, sehingga diharapkan upah minimum juga disesuaikan.
"Biasanya tiap tahun itu kenaikan 7-8 persen. Karena tahun lalu enggak naik, kami usulkan kenaikan tahun 2022 itu sekitar 16 persen," ucap Anggiat.