Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkeu Tidak Tolerir Kasus Suap Pajak Melibatkan Pegawai Ditjen Pajak

Kamis, 11 November 2021, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T19:40:09Z
Wasantaraonline.com @ Jakarta - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesali dan sangat prihatin terhadap kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis(11/11/2021). 

“Ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan itu,” kata Neil. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan dan menyusul dilakukannya penahanan terhadap tersangka Wawan Ridwan (WR). 

Dalam penyelidikan KPK, WR menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 saat ia menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan penahanan ini bukan merupakan kasus baru melainkan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021 yakni atas tersangka APA dan DR.

Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.

DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.

“Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” ujar Neil.

Neil menyatakan WR juga telah dibebastugaskan dari jabatannya, dengan proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Penerapan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan KPK yang juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini.

DJP pun mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.

Neil menegaskan apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu maka masyarakat dapat segera melaporkannya. (*/ac/ed) 
Komentar

Tampilkan

  • Kemenkeu Tidak Tolerir Kasus Suap Pajak Melibatkan Pegawai Ditjen Pajak
  • 0

Terkini

Topik Populer