Jakarta, Wasantaraonline.com - Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespon laporan masyarakat.
Usai menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK).
KPK segera bergerak dengan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).
Dalam OTT tersebut, Tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dan mengamankan bukti berupa uang senilai Rp. 140 juta dalam OTT tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan kronologis awal OTT dilaksanakan hingga mengamankan tersangka dan barang bukti di areal Kantor PN Surabaya.
Namun saat konferensi pers gelar perkara dilakukan, Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jual-beli perkara.
Itong mengamuk dan menyebut KPK omong kosong, bahkan mendongeng.
Saat gelar kasus, dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang. Yakni hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp 140 juta dalam OTT tersebut.
Menurut KPK, kronologis mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.
Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.
Permintaan Hendro adalah supaya PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
KPK menduga, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon. Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” terang Nawawi.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.
KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkasnya. (kgm/edi)