Wasantaraonline | Karo - Pihak Kepolisian telah menyita barang bukti, Sebanyak 470 batang ganja ditemukan Polres Karo di perladangan Talin Gugung, Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Batang ganja itu milik tersangka AAM (50) dan SB (51), Keduanya merupakan warga Kecamatan Tiga Panah.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada wartawan di kantornya, Kamis (06/01/2022).
Dikatakan Kapolres dari tangan kedua Tersangka, petugas berhasil mengamankan 313 batang ganja siap panen, 136 batang ganja baru semai, dan 21 paket siap edar.
Selain batang ganja, petugas juga mengamankan satu bungkus ganja kering akan diedarkan dengan berat 21,51 gram, jenis biji ganja seberat 6,39 gram, sabu seberat 0,30 gram.
Ada puluhan batang ganja lainnya diamankan dari lokasi kedua, dengan tersangka yang sama.
Menurut dia, ratusan batang ganja berhasil diamankan dari perladangan Talin Gugung Desa Seberaya, berkat dibantu, personel Kodim 0205/TK.
Atas barang bukti tersebut, kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, barang bukti dan kini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Karo.