Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cegah Polemik, DPR RI Sorot Label Halal Baru Yang Diterbitkan Kemenag RI

Senin, 14 Maret 2022, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T05:20:30Z
Jakarta, Wasantaraonline.com - Label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mendapat sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kemenag agar memonitor terkait label atau logo halal baru tersebut secara intensif.

"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Dasco menambahkan polemik logo halal yang baru tak sekadar persoalan label, melainkan juga kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag. Dia meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait polemik logo halal tersebut.

"Jadi gini, ini kan bukan cuma soal label tapi juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama. Nah, tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait," katanya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga meminta Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait logo halal yang baru. Hal itu, ujarnya, agar tak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.

"Kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," lanjut dia.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Pro-kontra pun mengiringi desain label baru ini.

Sebagaimana diketahui, penetapan logo halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Polemik, DPR RI Sorot Label Halal Baru Yang Diterbitkan Kemenag RI
  • 0

Terkini