Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Intensifkan Pemeriksaaan, Kepala Sekolah Pakai Dana BOS Tak Sesuai Alokasi Telah Kembalikan Dananya Rp. 450 Juta

Kamis, 07 April 2022, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T22:04:59Z

Medan, Wasantaraonline.com - Pihak Inspektorat Provinsi Sumut telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana desa sejak tahun 2021.

Inspektur Provinsi Sumut, Lasro Marbun mengatakan hal ini merupakan kali pertama Inspektorat mulai masuk ke sekolah dan desa.

Lasro pun mengungkapkan dirinya sempat menemukan pemakaian dana BOS sebesar Rp 450 juta yang diduga diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Lasro, oknum kepala sekolah pun mengembalikan uang tersebut.

"Ada sekolah yang tak jelas pengalokasian uang sebesar Rp 450 juta. Setelah kami adakan pemeriksaan khusus, langsung cepat dikembalikan. Ada juga sekolah yang Rp 100 juta, Rp 200 juta," ujar Lasro, Rabu (6/4/2022).

Lasro menilai, pemeriksaan ini cukup baik untuk merubah sistem penggunaan dana BOS di sekolah.

Menurut Plt Kadis Pendidikan itu, selama ini penggunaan dana BOS sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

"Dengan pemeriksaan ini, berubah pendirian jadi lebih baik. Selama ini mereka mengaku dana itu ya punya sekolah tidak perlu ada laporan dan sebagainya," sambungnya.

Diungkapkan Lasro bahwa sejauh ini dari total 18 cabang Dinas Pendidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke 18 sekolah di masing-masing cabang dinas dari total 726 sekolah negeri dan 2.175 sekolah swasta di Sumut. Sementara untuk monitoring dana desa, sudah dilakukan di sekitar 6 desa.

"Itu sudah bagus itu, jadi anggaran kita 2022 dan 2023 akan mengarah ke pendidikan, sekolah dan dana desa itu luar biasa itu. Sebagai contoh, di Sumut ada 2,175 Sekolah dikalikan Rp 1 miliar, sedangkan Sumut kita ada 5417 Desa kalikan Rp 500 juta misalnya," ucapnya.

Lasro mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana, pihaknya juga melalukan pembinaan.

Lasro memastikan bagi ASN yang tidak menaati aturan akan diberikan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan.

"Nah kita kasih tahu dengan surat misalnya dengan virtual misalnya. Terus dengan rapat misalnya kan kita kasih tahu ini. Bahkan kita ada yang mendampingi langsung konsultasi, itulah pembinaan itu.

Nah dengan lokakarya misalnya, dengan fasilitasi kalau itu juga enggak itukan berarti enggak mau dibina orang itu, kalau sudah enggak mau orang itu dibina, dibantu, ya sudah kita kasih pelajaran kita tidak bersama dengan beliau, diganti dengan yang baru," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Intensifkan Pemeriksaaan, Kepala Sekolah Pakai Dana BOS Tak Sesuai Alokasi Telah Kembalikan Dananya Rp. 450 Juta
  • 0

Terkini