Wasantaraonline.com, Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengultimatum para produsen dan Distributor Minyak Goreng agar jangan ada penyimpangan harga minyak goreng di pasaran.
Hal ini disampaikan Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memimpin rapat pendistribusian minyak goreng Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (4/4/2022).
“Rapat ini digelar mencari solusi mengatasi permasalahan pedagang yang mengeluhkan harga minyak goreng curah melebihi harga eceran tertinggi di atas Rp.15 ribu. Akibatnya berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasaran,” katanya.
Panca mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasaran sebesar Rp. 14 ribu per liter. Menurutnya, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar karena pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik.
“Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp. 14 ribu per liternya. Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Sumut,” ungkapnya.
Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id, apakah perusahaan sudah terdaftar diaplikasi tersebut. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan minyak goreng.
“Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah agar segera melaporkan kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut,” pintanya.
“Dari hasil rapat itu telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen sebesar Rp 14 ribu sesuai arahan Menteri Perindustrian RI,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat itu, Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, Kadisperindag Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah.