Medan, Wasantaraonline.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dapat dikatakan Bodong.
Peringatan penting disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan usai pembukaan sosialisasi penerapan Pasal 74, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (09/08/2022).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan kepada seluruh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ujar Firman menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.
Selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
"Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," ujar Kakorlantas.
Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana imaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali".
Lalu kapan kebijakan itu diterapkan?. "Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini," ujar Firman Shantyabudi seraya meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu.
Mumpung masih ada waktu, kata Kakorlantas Firman Shantyabudi, diimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB.
"Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri," kata Firman.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU No. 22 tahun 2009, tersebut agar lebih masif disosialisaikan.
Gubsu setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. "Pastikan ini bisa. Untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas,," ujar Edy.
"Bagi yang tidak bisa menepati waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas, tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, akan ditindak tegas dan kenderaannya akan di sita," ujar Edy.
Hadir juga pada sosialisasi itu Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian hadir juga Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Poldasu Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Poldasu dan Kepala UPT BP2RD Sumut.