MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, maupun pihak keluarga, tidak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan terkait terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menunjuk drg Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Ali Sutan Harahap dan keluarga, hanya tahu soal telah terbitnya surat Plt Bupati Palas melalui pemberitaan di media.
Hal itu diungkapkan saksi Miftahuddin Harahap dan Fahri Fauza, yang dihadirkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Ali Sutan Harahap, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (8/9/2022).
Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), atas terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas ini, menjadikan Gubsu Edy Rahmayadi sebagai Tergugat, dan Plt Bupati Palas drg A Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi.
Tidak hanya itu, Miftah dan dan Fauza, yang kerap menemani TSO sehari-harinya, dimana Miftah sebagai sekretaris TSO di salah satu partai politik, dan Fauza sebagai ASN asisten yang ditugaskan Pemkab Palas, menyebutkan bahwa kedatangan Sekretaris Daerah (Setda) Palas Arpan Nasution bersama Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ahmad Rasyid Ritonga, dan sejumlah tenaga kesehatan, pada 20 Oktober 2021 lalu, hanya silaturahmi. Bukan observasi kesehatan.
"Saat itu, Setda Arpan Nasution menelepon, memberitahukan akan berkunjung ke kediaman TSO. Tujuan kedatangannya untuk silaturrahmi. Bersama Biro Otda Rasyid. Begitu katanya," beber Fauza.
Miftah dan Fauza yang ada di kediaman TSO saat itu, menyaksikan kedatangan rombongan Setda Palas Arpan Nasution bersama Biro Otda Rasyid serta beberapa orang lainnya, yang kemudian dikenalkan sebagai dokter dari RSU Adam Malik dan RSU Pirngadi.
"Saat kunjungan itu, selanjutnya salah seorang yang disebut sebagai dokter menanyakan keadaan TSO. Kemudian melakukan seperti tensi-tensi gitu. Dan posisi TSO saat itu sambil duduk mengobrol dengan yang lain," ucap Miftah.
Saat silaturrahmi tersebut, cerita Miftah, TSO kemudian mengajak rombongan tadi makan siang ke luar. Namun hingga bubar berpisah di rumah makan, tidak ada penjelasan atau pemberitahuan apapun, baik lisan maupun surat, dari pihak Setda maupun Biro Otda, bahwa kunjungan itu terkait observasi.
"Memang hanya silaturrahmi saja," ucap Miftah menegaskan lagi.
Mendengar keterangan saksi, Razman Arif kemudian mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan saat itu, kemudian diklaim Biro Otda Provsu sebagai observasi kesehatan TSO.
"Dua surat yang diterbitkan Gubsu, yakni Surat Pendelegasian Tugas dan Surat Plt Bupati Palas, justru menggunakan observasi tadi sebagai dasar penerbitannya. Ini aneh," kata Razman di depan Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Christian Edni Purba itu pun akhirnya memerintahkan agar pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical record yang dilakukan Biro Otda, saat mendatangi kediaman TSO pada 20 Oktober 2021 lalu.
Dan agar dibuktikan bahwa hasil pemeriksaan itu, sesuai dengan kondisi yang tertulis dalam surat penunjukan Plt Bupati Palas. Karena, pokok gugatan yang disidangkan mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, yang oleh pihak Tergugat Gubsu disebut sebagai observasi awal.
YAKIN MENANG
Usai sidang, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution, meyakini bahwa kliennya akan memenangi gugatan tersebut.
"Ini sudah terang benderang terlihat. Bahwa ada yang tidak benar dalam proses terbitnya Surat Gubsu menunjuk Plt Bupati Palas," kata Razman kepada wartawan.
Dari keterangan para saksi, lanjutnya, kedatangan Biro Otda Rasyid sudah sangat jelas alasannya, hanya untuk silaturrahmi. "Tidak ada surat tugas, atau pemberitahuan apapun, bahwa kunjungan itu untuk observasi ataupun pemeriksaan kesehatan TSO," ujarnya.
Lebih lanjut, Razman merespon baik Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pihak Tergugat Gubsu Edy Rahmayadi, untuk menunjukkan laporan hasil observasi 'silaturrahmi' yang dijadikan dasar oleh Gubsu atas terbitnya surat penunjukan Plt Bupati Palas.
"Tadi Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Tergugat Gubsu agar membuktikan diagnosa dokter terkait hasil observasi 'silaturrahmi' tersebut. Kalau itu tidak bisa mereka buktikan, maka kami yakin seratus persen akan menang," tegasnya.
Selanjutnya, ia juga memberi 'pesan' menohok dan mewanti-wanti pihak DPRD Palas agar jangan mengambil keputusan apapun terkait posisi Bupati Palas.
"Karena Surat Gubsu kepada Mendagri pada 8 Juli 2022 kemarin, sudah menabrak putusan majelis hakim, bahwa selama gugatan berjalan, tidak dibenarkan ada keputusan apapun terkait Bupati Palas. Baik oleh Gubsu, Plt Bupati Palas maupun DPRD Palas," terangnya.
Razman juga memastikan, bahwa pada persidangan berikut, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli tata usaha negara dan dokter ahli untuk membaca hasil diagnosa atau rekam medis. (Red)