Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam

Sabtu, 08 Oktober 2022, Oktober 08, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T17:43:28Z

Jakarta, Wasantaraonline.com - Mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor garam.


Hal ini disampaikan Susi Pudjiastuti, usai diperiksa penyidik dari pihak Kejaksaan Agung di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).


"Saksi Susi, datang sekitar pukul 09.00. Diperiksa kurang lebih tiga jam. Ditanyai sebanyak 43 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/10/2022).


Susi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai "Saksi perkara impor garam," kata Ketut.


Setelah diperiksa, Susi Pudjiastuti pun memberikan keterangan. Susi menyebut, sebagai mantan pejabat negara, adalah hal biasa jika diperiksa dalam satu kasus.


"Sebetulnya, namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini, dipanggil, ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget, sih," kata Susi.


"Jadi ya, untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi, ya harus datang," kata dia.


Susi menyebut mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada jaksa.


"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, ya tentu saya ingin berpartisipasi untuk menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.


Lanjut, Susi mengatakan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.


"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan.


Di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," tuturnya.


Susi menyebutkan jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.


"Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal," jelas Susi Pudjiastuti. (*/dnc) 

Komentar

Tampilkan

  • Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam
  • 0

Terkini