Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Selama Bulan Ramadhan, Danramil 04/MK Dukung MUI Sumut Larang Asmara Subuh dan Bakar Petasan

Kamis, 23 Maret 2023, Maret 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T09:00:17Z
Wasantaraonline.com | Medan -- Sesuai keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan untuk masyarakat Sumut menjelang bulan suci Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Imbauan itu berupa larangan tentang Tradisi Asmara Subuh dan mengharamkan umat Islam membakar petasan selama Bulan Ramadhan karena bisa menganggu kekhusyukan dalam beribadah. 

Hal ini disampaikan Komandan Rayon Militer  (Danramil) 04/MK Mayor Inf Syarifuddin Manurung dalam Rapat Koordinasi Kamtibmas bersama Forkopimcam Medan Area dan para pengurus BKM se Kec.Medan Area, untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H bersama di Aula Kantor Camat Medan Area, Jalan Rahmadsyah No. 2 Medan, Selasa (21/03/2023). 
Turut hadir dalam rapat, Wakapolsek Medan Area AKP Khairuddin, Kasi Kesos Kecamatan Medan Area Razman Putra Tarigan, Kepala KUA Kec. Medan Area Rijal Harahap, Ketua MUI Kec. Medan Area Dr. H. Muniruddin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kec. Medan Area Edi Sukarno, Ketua Karang Taruna Kec. Medan Area Yandhy, Ketua KNPI Kec. Medan Area Satria S, para Lurah dan Kepling se Kecamatan Medan Area. 

Dalam rapat koordinasi tersebut, ada beberapa agenda yang menjadi sorotan antara lain mengenai Tradisi Asmara Subuh dan larangan bakar petasan yang kadang - kadang bisa berakhir dengan Tawuran di Kalangan remaja. 
Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan sesuai keputusan Fatwa MUI Sumut tentang Haramnya Tradisi Asmara Subuh dan diharamkan untuk membakar petasan.

Maka, melalui rakor Kamtibmas ini, Danramil 04/MK mengajak para pengurus BKM dan para peserta Rakor Kamtis yang hadir untuk bisa mengimbau para jemaah Mesjid khususnya para remaja Mesjid untuk tidak ikut Tradisi Asmara Subuh dan membakar petasan. 
Kemudian, Ketua MUI Kecamatan Medan Area mengimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan.

"Umat Islam agar melaksanakan Shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadan, tadarus Alquran, peringatan nuzul quran, shalat berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i'tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara," ujarnya.

Ditambahkan Kepala KUA Medan Area Rijal Harahap bahwa selama Ramadhan, demi terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan atau minuman di tempat umum.

Sementara itu, Wakapolsek Medan Area menegaskan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas meminta masukan dari para pengurus Mesjid dan seluruh stakeholder yang hadir, untuk dapat melaporkan kepada petugas Polsek. 
"Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan. Untuk terwujudnya maksud tersebut, maka  petugas akan melakukan Razia Asmara Subuh dan menertibkan penjualan petasan selama Ramadhan," Pungkas Wakapolsek Medan Area. 

Komentar

Tampilkan

  • Selama Bulan Ramadhan, Danramil 04/MK Dukung MUI Sumut Larang Asmara Subuh dan Bakar Petasan
  • 0

Terkini