Jakarta, www.wasantaraonline.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum mengakhiri tugasnya menemukan 300 surat laporan hasil analisis laporan keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan TPPU hingga merugikan negara hingga Rp 349 Trilyun.
Mahfud menyampaikan, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp 189 triliun.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T," kata Mahfud.
Dia mengatakan kasus ini sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara terkait kasus pajaknya kata Mahfud ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.
"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.
Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujarnya. (*/dnc)