Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Izin Dicabut OJK, LPS Lakukan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Minggu, 28 Januari 2024, Januari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-01-28T04:07:50Z
Jakarta, www.wasantaraonline.com - Selama 90 hari kerja, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan saat pelaksanaan likuidasi atas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur. Ini merupakan BPR kedua yang bangkrut pada awal tahun 2024, setelah BPR Wijaya Kusuma.

Adapun, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lanjut, Dimas pun mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau whatsapp di nomor 08111 154 154. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Izin Dicabut OJK, LPS Lakukan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  • 0

Terkini