
Riau, www.wasantaraonline.com –Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengamankan 8 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia di perairan Sungai Bagan, Rokan Hilir, Sabtu (03/02/2024).
Hal itu dibenarkan Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka kepada wartawan, Senin (05/02/2024).
“Seorang nahkoda kapal berinisial S (58) sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia di tahan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau,” katanya.
Tak hanya itu, Kapal kayu KM Nelayan Jaya II GT 19 yang digunakan juga diamankan dan saat ini ditahan di Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi.
Modusnya, PMI ilegal diberangkatkan dari Malaysia dengan memungut bayaran 2.200-2.400 Ringgit Malaysia per orang. Agen di Malaysia inisial BL berkoordinasi dengan agen di Indonesia inisial D untuk membuatkan buku pelaut palsu bagi PMI ilegal,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kombes Wahyu menjelaskan mereka punya buku pelaut yang digunakan untuk mengelabui petugas seolah-olah PMI ilegal adalah ABK kapal.
Hasil interogasi tersangka S, mengaku menerima upah sejuta per orang dari D untuk membawa PMI ilegal. D merupakan agen di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, tersangka S terancam penjara 5-15 tahun karena melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, di tempat yang sama, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolair Polda Riau yang berhasil mengamankan para korban dan seorang tersangka.
Dikatakannya, perlu diselidiki lebih lanjut siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Sebab buku pelaut ini harusnya hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan untuk ABK.
“Para penegak hukum akan menelusuri apakah ini benar buku resmi yang dikeluarkan instansi terkait. Selanjutnya korban akan kami data untuk mengetahui kronologis awalnya sebelum dikembalikan ke wilayah asal,” kata Fanny.