Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Mendag : Barang Elektronik Impor Tak Sesuai Aturan Segera Dimusnahkan Dengan, Total Senilai 6,7 Miliar

Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T14:37:40Z

Wasantaraonline.com | Banten - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 40.282 unit barang elektronik yang tak sesuai ketentuan peraturan yang ada. Barang elektronik itu berasal dari luar negeri atau impor ditaksir Rp 6,7 miliar.


Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan ke kawasan PT Global Mitra Intitama (GMI), Serang, Banten, Kamis (6/6/2024). 


Pria yang akrab disapa Zulhas ini melihat berbagai tumpukan barang elektronik yang telah disita dan disilangi garis polisi.


"Ini kipas, ini speaker. Masih banyak lagi sampai ke belakang," kata Zulhas sembari melihat tumpukan kardus barang elektronik.


Zulhas menyebut semua barang itu berasal dari luar negeri atau impor. Dia pun mengatakan bahwa barang elektronik impor ini dapat masuk tanpa adanya Laporan Surveyor (LS).


Zulhas menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sekaligus penertiban setiap seminggu sekali. 


Dalam temuan Kemendag, barang elektronik impor ini tidak sesuai dengan registrasi mulai dari Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L), buku petunjuk manual penggunaan dan jaminan kartu (MKG), hingga tidak memiliki sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).


Lebih lanjut, ada 9 jenis barang elektronik, mulai dari kipas, speaker, pengering rambut, catokan, hingga pencukur kumis. Zulhas menyebut nilainya hampir mencapai Rp 6,7 miliar.


" Ada 40.282 pieces dengan nilai Rp 6,7 miliar. Ini nilai masuk. 9 jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L dan MKG. Dimusnahkan (barangnya) dan kita sanksi administrasi. Yang seperti harus kita tertibkan," jelasnya.





Komentar

Tampilkan

  • Mendag : Barang Elektronik Impor Tak Sesuai Aturan Segera Dimusnahkan Dengan, Total Senilai 6,7 Miliar
  • 0

Terkini