www.wasantaraonline.com | Medan - Dalam melaksanakan dan menjalankan roda organisasi terutama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sudah tentu kita harus memperdomani Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) LPM RI, hasil Munas IV Tahun 2020.
Bukan seenak hati dan seenaknya memecat dan mengganti Kepengurusan LPM, baik yang berada di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.
Hal ini disampaikan Teuku Saladin yang ditunjuk sebagai Ketua Pergantian Antar Waktu DPD LPM Kota Medan untuk masa bakti 2021-2026 di dalam acara Rapimda DPD LPM Kota Medan yang telah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Timur, Jalan HM Said No. 1, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, Jum'at (07/06/2024).
Untuk itu, sesuai ART LPM RI, Pasal 16, pihak DPD LPM Kota Medan harus melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dengan menghadirkan para peserta dari Ketua DPC se-Kota Medan, para pengurus DPD LPM Kota Medan, Dewan Fasilitator, Dewan Pembina DPD dan Dewan Penasehat DPD LPM Kota Medan.
Menurut Teuku Saladin, pelaksanaan Rapimda DPD LPM Kota Medan telah sesuai AD/ART LPM RI, Hasil Munas IV Tahun 2020, sesuai Hasil Rapat Harian Pengurus DPD LPM Kota Medan Tanggal 11 September 2023 dan sesuai Hasil rapat pleno Pengurus DPD LPM Kota Medan Tanggal 4 Juni 2024.
Selaku pengemban amanah, Saladin ingin "Merah Maron" untuk tetap eksis, kompak sehingga program -program yang telah disusun, baik untuk jangka pendek, jangka menengah hingga jangka dapat terealisasi sesuai visi dan misi Pemerintah Kota Medan.
Demi mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan, maka saya telah berkonsultasi dengan pihak terkait, dengan tegas saya nyatakan akan segera lakukan langkah upaya hukum tegas, cepat dan terukur, sebut T. Saladin.
Jelas - jelas LPM, "Merah Maron" kita benar kok, sesuka hati dan seenaknya ia melakukan tindakan sewenang-wenang, copot sana copot sini, sungguh tindakan keterlaluan dan melewati batas norma norma hukum dan adab dalam berorganisasi., tegas Saladin.
Sebelumnya, Rapimda DPD LPM Kota Medan, dibuka secara resmi oleh Dewan Pakar DPD LPM Kota Medan Ir. Sugiono Harjosumitro, SH, MM. dengan pidatonya yang berapi api lebih memberikan motivasi dan tetap setia kepada para pengurus DPD dan DPC LPM se-Kota Medan.
Rapimda DPD LPM Kota Medan yang dipimpin oleh H. Edi Syahputra Taher dan H. Rasyid Siregar, Ahmad SP, terlebih dahulu membacanya tentang Materi Rapat Pimpinan Daerah DPD LPM Kota Medan meliputi dasar kegiatan dan tujuan dilaksanakan rapat tersebut.
Rapat berjalan lancar, hasil musyawarah Rapimda menghasilkan yakni Mengangkat dan menetapkan Wakil Ketua I Bidang OKK saudara T. Saladin sebagai Ketua Pengganti Antar Waktu DPD LPM Kota Medan masa Bhakti tahun 2021- 2026.
Penetapan ini dilakukan dengan dasar terjadi kekosongan jabatan Ketua DPD LPM Kota Medan yang disebabkan meninggal dunia saudara Muhammad Heri, SE atau dikenal Heri Bolon.
Dalam Rapimda memutuskan menolak dengan tegas atas segala bentuk Surat Keputusan dari DPD LPM Sumut untuk SK Plt Ketua DPD LPM Kota Medan. Kemudian, menolak dengan tegas atas terbitnya SK Plt terhadap para ketua DPC LPM sekota Medan
Menyinggung langkah untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, Saladin secara gamblang, sesuai aturan dan norma hukum maka, dalam Rapimda DPD LPM Kota Medan juga mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan perlawanan dengan menggugat secara hukum.
Terakhir, Rapimda berharap kepada pimpinan DPD LPM Kota Medan untuk melihat perkembangannya, jika dipandang perlu, maka dapat segera melaksanakan aksi - aksi yang bersifat damai dan menuntut hal dan kepastian secara hukum, pemerintah dan masyarakat.
Untuk menciptakan kondusifitas, Pihak DPD LPM Kota Medan akan menurunkan tim Monitoring dan Evaluasi didampingi para Ketua DPC LPM se-kota Medan untuk terus berkomunikasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan camat dan Lurah se-Kota Medan, pungkasnya.
Sementara itu, Irmanda SH, selaku Ketua DPC Kecamatan Medan Timur mengatakan sudah saatnya LPM Merah Maron agar berani tampil dan beraksi, kita berharap DPD LPM Kota Medan harus tampil terdepan memimpin agar DPC LPM se- Kota Medan tidak diobok-obok dan terkesan kita kehilangan marwah.
Untuk itu, Irmanda SH diharapkan pimpinan DPD LPM Kota Medan, Teuku Saladin untuk tetap komitmen melaksanakan hasil Rapimda DPD LPM dan harus berani beraksi melawan kebijakan - kebijakan yang tidak populis dengan langkah tindakan yang tegas, cepat dan terukur sehingga roda organisasi LPM bisa normal seperti sediakala.
Senada juga dikatakan Jimmi Hamdani SPdI, Ketua DPC Kecamatan Medan Deli, pihaknya selalu berdiri di sisi yang benar, tetap semangat dan jaga komitmen kepercayaan dari para Ketua DPC LPM se-Kota Medan.
Meski terkesan terlambat mengambil keputusan, saya tetap mendukung Kebijakan yang diambil dan dipercayakan serta menyetujui hasil Rapimda yang menetapkan Teuku Saladin selaku Ketua DPD LPM Kota Medan Periode 2021-2026, Pergantian Antar Waktu LPM Kota Medan, tegas Jimmi.
Kemudian, Hendra Purna Irawan, Ketua DPC Medan Tembung menegaskan pihaknya mendukung hasil keputusan Rapimda DPD LPM Kota Medan untuk dapat disampaikan kepada Walikota Medan, Dinas P3APM-P2KB Kota Medan, Dewan Pakar, hingga ke Kecamatan yang ada di wilayah Kota Medan.
Yang jelas apapun itu, hasil Rapimda DPD LPM Kota Medan dapat disampaikan kepada Walikota Medan selaku Ketua Pembina LPM Kota Medan, Dewan Pakar, Kepala Dinas P3APM -P2KB, DPRD Kota Medan hingga kepada para pejabat yang berada di Kecamatan dan Kelurahan tahu perkembangan LPM dengan baik dan benar, pungkas Hendra.