Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polisi Grebek Rumah Produsen Ekstasi Jenis Baru di Ruko Jalan Kapten Jumhana Medan

Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T19:36:07Z

www.wasantaraonline.com | Medan - Polisi menangkap sepasang suami istri yang diduga membuat ekstasi skala rumahan di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana No. 136 C, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. 


Narkoba ekstasi byang mereka produksi telah disebar ke sejumah tempat hiburan di Sumatera Utara dalam enam bulan terakhir.


"Para tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik dan DK, yang membantu HK, istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Mukhti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).


Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya berinisial SS alias D (laki-laki), S (perempuan), AP (laki-laki) dan HD (perempuan). 


SS merupakan pemesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP adalah kurir, dan HD pemesan ekstasi. 


Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial R dan B. Mereka ditangkap secara tempat terpisah di Kota Medan dan Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).


Mukhti mengatakan, selama beberapa bulan terakhir polisi menemukan ada fenomena  narkotika dibuat sendiri dengan bahan baku dari luar. 


Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024. 


Dalam aksinya pelaku menggunakan kandungan mephedrone untuk membuat ekstasi. 


Ekstasi dengan kandungan ini berdasarkan laboratorium forensik dibuat oleh pasutri HK dan DK di kamarnya yang hanya berukuran 4,5 x 3 meter. 


Mephedron merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I. 


Dalam rumah HK, polisi menyita bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir seberat 232 gram, kemudian mephedrone seberat 532,92 gram. 


"Dari keterangan tersangka, mereka dalam satu bulan bisa memproduksi lebih dari 600 butir ekstasi. Jadi dia pesanan mungkin lebih," ungkapnya.


Mukhti menjelaskan, bahan baku yang dipakai pelaku di Medan, Sunter dan Bali sama-sama dibeli dari China melalui marketplace.


Berdasarkan pengembangan Polri dengan polisi China yang menangani permasalahan narkotika, banyak prekursor masuk ke Indonesia secara ilegal. Prekusor ialah bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.


"Kita lakukan control delivery sampai ke wilayahnya hukum Polda Sumatera Utara. Kita ikuti dari cukup lama," katanya.


Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan, sasaran pemasaran ekstasi buatan pasangan suami istri ini telah beredar di beberapa tempat hiburan Sumatera Utara. Dari keterangan tersangka, ekstasi diproduksi bila ada pesanan. 


"Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematang Siantar dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain," katanya.


Rony menjelaskan, mudahnya pelaku mendapatkan prekusor dari marketplace harus menjadi perhatian. 


Pantauan di lapangan, tempat produksi yang digunakan pelaku adalah ruko dulunya merupakan tempat usaha panglong besi, ruko itu berlantai tiga dengan kanopi dan teralis tertutup. 


Akibat pengrebekan ini, warga penasaran berkerumun di lokasi untuk melihat proses konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat tinggi kepolisian di Mabes Polri dan Polda Sumut. Polisi juga menutup dua ruas jalan di sekitar lokasi. (*/kgm) 


Komentar

Tampilkan

  • Polisi Grebek Rumah Produsen Ekstasi Jenis Baru di Ruko Jalan Kapten Jumhana Medan
  • 0

Terkini

Topik Populer