Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Petugas Bea Cukai & Dittipid Narkoba Polri Bongkar Pabrik Narkotika Malang, Produksi Ganja, Ekstasi, xanax

Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T14:01:32Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - tim petugas gabungan Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07/2024). 


Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional Tiongkok - Indonesia dengan memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.


Hal ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (04/07/2024).


Saat pengrebekan, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. 


Di lokasi sama, petugas juga mengamankan berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika termasuk bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.


Menurutnya, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan. 


Dalam operasi kerjasama tersebut, tim gabungan operasi melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.


Dijelaskan Nirwala bahwa pihaknya melaksanakan joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. 


Hal ini juga sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.


Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan joint analysis dan pendalaman informasi, hingga terungkap clandestine lab di Kota Malang.


"Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACAyang berada di Kota Malang," jelas Nirwala.


Penindakan narkotika telah sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat 2 


Kini, delapan tersangka masih menjalani proses hukum secara intensif dari penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum 1/3.


Sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 hukuman yang dikenai bagi pelaku adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


Kemudian, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp 13,333 miliar.


Nirwala menambahkan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. 


Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.


Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untukmenyukseskan upaya P4GN. 


Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor ke wilayah Indonesia," pungkasnya.










 

Komentar

Tampilkan

  • Petugas Bea Cukai & Dittipid Narkoba Polri Bongkar Pabrik Narkotika Malang, Produksi Ganja, Ekstasi, xanax
  • 0

Terkini

Topik Populer