Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Gratifikasi, KPK Sita Rp 22 M Dari Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T11:55:29Z

www.wasantaraonline.com | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp 22 miliar, yang disimpan di rekening bank umum daerah dan telah diblokir KPK sejak 2022.


Uang itu disita KPK dari mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. 


Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


Menurut Tessa bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Terbit dan telah divonis di pengadilan. 


Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022. 


Saat OTT tersebut, menjadi sorotan karena KPK menemukan sejumlah manusia yang dikurung Terbit dalam kerangkeng. 


“KPK menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” ujarnya. 


Pada Januari 2023 lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyita uang Rp 8,6 miliar terkait perkara gratifikasi Terbit. Uang tersebut disita sebagai barang bukti. 


“Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).


Terbit saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara. Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat. 


Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.


Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022). 



Komentar

Tampilkan

  • Terkait Gratifikasi, KPK Sita Rp 22 M Dari Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
  • 0

Terkini

Topik Populer