Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Korupsi LNG, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Mantan Dirut Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T12:08:54Z

www.wasantaraonline.com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Tim penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.


Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).


Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan saat berada di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (02/07/2024).


Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.


KPK belum menjelaskan peran kedua tersangka baru di kasus korupsi LNG Pertamina. Tessa mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.


"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," katanya.


Sosok dua tersangka baru di kasus LNG Pertamina ini diketahui merupakan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK). Keduanya juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).


"Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6).


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.


Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Karen dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.


Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 


Komentar

Tampilkan

  • Terkait Korupsi LNG, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Mantan Dirut Pertamina
  • 0

Terkini