www.wasantaraonline.com | Jakarta - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal mengalami kenaikan lagi pada 2025. Perubahan tarif cukai ini seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Usulan Kementerian Keuangan tentang tarif CHT, kenaikan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan dan ini telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya, ia menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Kedepannya, DPR turut meminta pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk perideo 1-15 tahun.
Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha.
Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025. Di mana disebutkan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir. .
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Alhasil, tarif cukai ini akan mempengaruhi harga rokok. Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%.
Selanjutnya Kisaran Harga Rokok 2025 untuk Djarum, Marlboro, Hingga Gudang Garam Perlu diingat, harga dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan maupun kondisi lainnya.
Simak, kisaran rokok naik dari Cukai Tembakau Naik 5%, yakni Rokok Marlboro Lights 20 Batang dari Rp 50 ribu naik jadi Rp52.500, Marlboro Merah 20 batang Rp 50.000 naik jadi Rp52.500, Rokok Djarum Super 16 Batang Rp35.100 naik jadi Rp36.855, rokok Gudang Garam Surya 16 Batang dari Rp36.700 naik jadi Rp38.535, Gudang Garam Filter International 12 Batang dari Rp 27.200 naik jadi Rp28.560, Sampoerna Avolution Menthol 20 Batang Rp43.500 naik jadi Rp45.675, Sampoerna A Mild Merah 16 Batang Rp35.000 naik jadi Rp36.750, Sampoerna Splash Royal 16 Batang Rp31.800 naik jadi Rp33.390, Sampoerna Mild Menthol Burst 16 Batang Rp36.500 naik jadi Rp38.325, Sampoerna Hijau Kretek 12 Batang Rp16.500 naik jadi Rp17.325. (bdc)