www.wasantaraonline.com | Asahan - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto. Rianto sendiri memilih mundur dari jabatannya karena maju Pilbup Asahan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan Kombes Hadi bahwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rianto telah mengajukan pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai calon wakil bupati. Surat pengunduran diri Rianto itu juga sudah disetujui.
"Tanggal 30 Agustus, surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut," kata Hadi.
Untuk diketahui, Rianto akan mendampingi Taufik Zainal Abidin maju di Pilkada Asahan. Mereka akan melawan kotak kosong. Pasangan ini diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, dan PPP.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal langkah politik yang diambil Rianto. Polda mengatakan bahwa itu adalah hak politik Rianto.
"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri," kata Hadi Wahyudi, Selasa (27/8).
Hadi mengatakan jika masih berstatus sebagai bakal calon, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Namun, jika sudah masuk dalam tahap penetapan calon kepala daerah, Rianto harus diberhentikan.
Hal itu, kata Hadi, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti Pilkada.
"Jika masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,"pungkasnya.