Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Heboh Pagar Misterius, KKP Segel Pagar Misterius 30,16 Km, KKP : Bongkar Sukarela Atau Kami Ratakan

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-01-11T02:07:59Z

WasantaraOnline.com, Tangerang - Pagar 30,16 Kilometer ini yang berdiri di perairan Tangerang, Banten, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Jadi, sesuai instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah. 


Untuk itu, KKP telah menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di perairan Tangerang, Banten. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP hadir dan menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.


Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).


Pung menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.


"Pagar ini tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah," kata Pung. 


Dia menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.


"Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang 'Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya', kan kasian nelayan kecil," ujarnya.


KKP memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.


"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini," tegas Pung.


Pung menyebut penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.


"Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah," ungkap dia.


Kendati demikian, KKP hingga kini masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius ini. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. 


Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.


"Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan," tegas Pung.


KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah perairan tersebut.


"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah," pungkasnya.


Komentar

Tampilkan

  • Heboh Pagar Misterius, KKP Segel Pagar Misterius 30,16 Km, KKP : Bongkar Sukarela Atau Kami Ratakan
  • 0

Terkini

Topik Populer