Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI, Rugikan Negara Rp 549 miliar

Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T17:53:19Z

www.wasantaraonline.com, Jakarta - Lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), 20 Maret 2025. 


Kedua tersangka yang ditahan merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).


Kini, kedua tersangka JM dan SMD telah ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.


Penahanan keduanya tersangka itu akan berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika diperlukan penyelidikan ke depannya.


Kasus ini bermula ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.


Setiap debitur memberikan kerugian negara yang berbeda-beda. PT PE membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

 

KPK menyingkap adanya korupsi, dimana adanya peranan direktur LPEI untuk meloloskan debitur di PT PE untuk mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diperbolehkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.


Disini, PT PE juga memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan persyaratan administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice.


“PT PE (juga) melakukan window dressing terhadap laporan keuangan,” ujar Asep.


Dalam kasus ini, PT PE diduga menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan awal dalam kesepakatan dengan LPEI. Akhirnya, negara merugi lebih dari Rp549 miliar lebih atas ulah korban dalam kasus ini.


Sebenarnya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.


Tersangka Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan KPK hingga saat ini. Lembaga Antirasuah memastikan upaya paksa itu akan dilakukan untuk memastikan proses hukum ke penutupan berjalan.

Komentar

Tampilkan

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI, Rugikan Negara Rp 549 miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer