Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penggeledahan Serentak di Tiga Provinsi, Jaksa Temukan Tumpukan Dolar hingga Mobil Mewah dalam Skandal Suap Kasus CPO

Selasa, 15 April 2025, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T18:12:30Z

Jakarta, www.wasantaraonline.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menggebrak dengan langkah tegas. Selama dua hari, 12–13 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga provinsi: Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. 


Operasi ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari-April 2022.


"Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga provinsi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Senin (14/4) dini hari.


Hasilnya mencengangkan, dari kediaman Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, disita uang asing sebanyak 40 lembar dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar AS pecahan 100.


Sementara dari kediaman advokat Ariyanto Bakri, jaksa menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50, serta sejumlah aset mewah: 1 unit Land Cruiser, 2 unit Land Rover, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda.


Tak berhenti di situ. Penyidik juga mengamankan uang tunai 360.000 dolar AS dari rumah seorang saksi berinisial AF, serta Rp 616 juta dari rumah Agam Syarief Baharudin. Dari kantor Marcella Santoso, seorang advokat lain yang jadi tersangka, disita 4.700 dolar Singapura.


Barang bukti sebelumnya juga telah menunjukkan keterlibatan dalam skema suap yang lebih luas, termasuk mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.


Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya pada tahap pertama yaitu: Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 


Tiga lainnya adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi CPO, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.


Jampidsus menduga ada aliran dana suap mencapai Rp 60 miliar untuk memuluskan putusan lepas tersebut, di mana majelis hakim disebut menerima Rp22,5 miliar.


Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. 

Komentar

Tampilkan

  • Penggeledahan Serentak di Tiga Provinsi, Jaksa Temukan Tumpukan Dolar hingga Mobil Mewah dalam Skandal Suap Kasus CPO
  • 0

Terkini

Topik Populer