
Medan, www.wasantaraonline.com - Gegara kedapatan membawa sabu seberat 22 kilogram (kg), seorang Pria (42) berinisial H di Medan diciduk satuan kepolisian dari Polrestabes Medan, depan Irian Supermarket di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Tersangka H ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, Selasa (13/5/2025), 22 kg sabu yang dibawa oleh H dikemas dalam bungkus teh merk China.
"Terjadi penangkapan hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara depan supermarket Irian," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
H mengaku seorang berinisial JP memerintahnya untuk membawa barang haram tersebut. Saat ini polisi telah menetapkan JP sebagai DPO.
Gidion berharap Satnarkoba bisa mengungkap pelaku lainnya. Gidion memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan penyidikan kasus sabu ini hingga 'pemain' di atas H.
Kombes Gideon menerangkan bahwa tersangka kepada petugas mengakui bahwa mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya yang hari ini menjadi DPO, kita tahu pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus.
Setiap tertangkap, playernya selalu memutus mata rantai peredaran narkoba, saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba untuk mengungkapkan player di atasnya, terang Kombes Gideon.
Diketahui tersangka H merupakan residivis di kasus yang sama, dia sempat ditahan pada tahun 2010 selama 4 tahun penjara. Sebelum ditangkap, H sudah 2 kali melakukan pengiriman sabu atas perintah JP.
"Sebelumnya tersangka berhasil membawa 2 kali narkotika atas suruhan orang yang sama berinisial JP, pada bulan November 2024 sebanyak 1 kilogram, dan akhir bulan Desember 2024 sebanyak 2 kilogram," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia di upah Rp 2 juta per 1 kilogram sabu dan sabu sebanyak 22 kilogram diperolehnya dari sebuah mobil di kompleks MMTC di daerah Pancing.
"Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing komplek MMTC di pinggir jalan di mobil," sebut H.
Lebih lanjut, Gidion menuturkan sabu itu rencananya dibawa ke arah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. H diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup, sampai hukuman mati," tutupnya.