
MEDAN, www.wasantaraonline.com – Pemerintah memastikan 5.873 hektare lahan eks HGU di Sumatera Utara (Sumut) bukan lagi milik PTPN.
Lahan tersebut kini berstatus tanah negara bebas dan akan dijadikan objek reforma agraria oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025). Rapat turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Bupati Deli Serdang Asri Tambunan, serta sejumlah kepala daerah lainnya.
"Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria. Kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur dan para bupati agar distribusinya adil, jangan sampai yang berhak tidak dapat, dan yang tidak berhak malah kebagian," tegas Nusron.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai mendorong redistribusi lahan secara lebih terukur dan terarah di wilayah yang selama ini sarat konflik agraria.
Selain reforma agraria, rapat juga membahas percepatan sertifikasi tanah. Dari total 4 juta hektare tanah di Sumut, sebanyak 2 juta hektare atau 54 persen belum bersertifikat.
Menteri Nusron menargetkan capaian sertifikasi naik menjadi 70 persen dalam empat tahun ke depan.
Soal konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat dan perusahaan negara, Nusron berkomitmen mencari solusi tanpa mengorbankan kepentingan negara.
“Penyelesaian akan kami cari dengan pola win-win solution. Masyarakat senang, negara juga tidak kehilangan aset,” ujarnya.
Gubernur Bobby Nasution menyambut baik langkah ini. Ia menyebut persoalan tanah di Sumut sangat kompleks dan membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat.