
Sei Rampah, Wasantaraonline.com - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berlarut selama 23 tahun, aset berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi milik PTPN IV Regional II di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, akhirnya berhasil dikosongkan pada Kamis (8/5/2025).
Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah ini menandai babak baru dalam sengketa aset yang sejak tahun 2001 disewakan oleh koperasi karyawan tanpa izin perusahaan untuk dijadikan Restoran Simpang Tiga.
Pengosongan berjalan lancar di bawah pengawasan berbagai pihak terkait, menyusul putusan inkracht dari Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran proses eksekusi setelah membacakan berita acara.
Awal Mula Sengketa: Niat Baik Berujung Sengketa
Kasus ini bermula dari permohonan pengurus koperasi karyawan PTPN IV (kini PTPN IV Regional II) pada tahun 2001 kepada direksi untuk memanfaatkan lahan HGU Adolina seluas 2.679 meter persegi sebagai lokasi restoran. Niat awal koperasi adalah memberdayakan kembali bangunan di lahan tersebut melalui kerjasama dengan pengusaha kuliner profesional.
Direksi menyetujui permohonan ini dengan harapan dapat mendukung kesejahteraan karyawan melalui unit usaha koperasi. Namun, alih-alih mengelola sendiri, pengurus koperasi justru menyewakan aset perusahaan kepada pengusaha restoran berinisial S pada Januari 2002 selama 15 tahun. Pada tahun 2016, perjanjian sewa dilanjutkan dengan anak S, berinisial DBS, untuk 12 tahun berikutnya.
PTPN IV kemudian menggugat perdata pada tahun 2023, dan pengadilan menyatakan perjanjian sewa tersebut tidak sah. Pihak tergugat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum mereka ditolak.
PTPN IV Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Negara
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, mengapresiasi kelancaran eksekusi. Ia menegaskan bahwa kembalinya aset ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik dan memperkuat ekonomi nasional.
Pihaknya berjanji aset ini akan dikelola secara profesional dan akuntabel untuk memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat sekitar, termasuk potensi pembukaan lapangan kerja baru.
Pihak Tergugat Ajukan Peninjauan Kembali
Namun, sengketa ini belum sepenuhnya usai. Kuasa Hukum pihak tergugat, Moeslim Moeis SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Sei Rampah pada 18 Maret 2025.
Moeis menilai eksekusi ini terburu-buru karena dilakukan tanpa tahapan konstatering atau verifikasi objek sengketa.
"PN Sei Rampah memaksakan kehendaknya tanpa mengikuti tahapan yang seharusnya. Ini berat sebelah," ujar Moeis kepada wartawan.
Pihaknya tetap yakin PK yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dikabulkan dan siap menuntut kembali aset tersebut jika permohonannya diterima.
Dengan diajukannya PK, babak baru dalam sengketa aset ini kembali terbuka. Keputusan Mahkamah Agung terkait permohonan PK akan menjadi penentu akhir dari polemik yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini.
Untuk itu, Masyarakat menanti kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh kedua belah pihak, sembari berharap aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.