Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Empat Pulau Jadi Milik Sumut, Kemendagri Siap Kajian Ulang Usai Gejolak Warga Aceh

Sabtu, 14 Juni 2025, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T14:11:08Z

JAKARTA, www.wasantaraonline.com — Empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh resmi dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Namun, keputusan yang memicu protes dari warga Aceh itu kini tengah dikaji ulang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) yang terletak di perairan Tapanuli Tengah, sebelumnya menjadi titik sengketa wilayah antara Sumut dan Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.


Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian akan memimpin langsung kajian ulang pada Selasa, 17 Juni 2025. Kajian itu akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, para kepala daerah, tokoh masyarakat, serta DPR dari kedua provinsi.


“Penting untuk tidak hanya melihat peta, tapi juga sisi historis dan realita kultural,” tegas Bima, Jumat (13/6).


Menurutnya, langkah ini diambil karena keputusan sebelumnya telah memicu gejolak sosial. Konflik batas wilayah yang berlarut sejak 2008 ini kini memasuki babak baru yang lebih transparan dan inklusif.


Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan, awal mula polemik ini bermula saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi nama dan koordinat pulau pada 2008.


Kala itu, empat pulau dikonfirmasi sebagai bagian Sumut dan tak tercatat dalam daftar dari Provinsi Aceh. Anehnya, nama pulau sempat berubah dalam surat Gubernur Aceh pada tahun berikutnya. Misalnya, Pulau Lipan disebut Pulau Malelo, dan Pulau Mangkir Besar menjadi Rangit Besar.


Masalahnya, nama boleh sama, tapi koordinat berbeda hingga 78 kilometer. Ini yang menimbulkan tumpang tindih klaim,” jelas Safrizal.


Lanjut, Safrizal mengungkapkan, keempat pulau itu bahkan sudah dilaporkan sebagai wilayah Sumut dalam sidang PBB di New York pada 2012, dan ditegaskan lagi dalam Perda Sumut tahun 2019 serta Kepmendagri 050-145 Tahun 2022.


Namun, keberatan dari Gubernur Aceh tetap muncul. Meski serangkaian rapat telah digelar sepanjang 2020-2021, tak kunjung tercapai kesepakatan. Akhirnya, keputusan sepenuhnya diambil oleh pemerintah pusat melalui Kepmendagri terbaru pada April 2025.


Meski pemerintah pusat telah mengetuk palu, suara dari akar rumput di Aceh menunjukkan kekecewaan dan ketidakpuasan. Masyarakat meminta agar sejarah dan realitas sosial tidak diabaikan demi kepentingan administratif belaka.


Kini, publik menanti, apakah kajian ulang Kemendagri mampu membuka jalan damai atau justru menyulut bara baru di batas provinsi? Semua mata akan tertuju pada pertemuan 17 Juni nanti.

Komentar

Tampilkan

  • Empat Pulau Jadi Milik Sumut, Kemendagri Siap Kajian Ulang Usai Gejolak Warga Aceh
  • 0

Terkini