Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Kasus CPO: Akan Dikembalikan Jika MA Bebaskan

Rabu, 18 Juni 2025, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T10:22:19Z

Jakarta, www.wasantaraonline.com – Wilmar Group akhirnya angkat bicara terkait penyitaan dana fantastis senilai Rp 11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.


Mengutip pernyataan Wilmar kepada Reuters, Rabu (18/6/2025), perusahaan menyatakan dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wilmar tidak bersalah dalam putusan kasasi. Namun, sebaliknya, dana bisa disita sebagian atau seluruhnya jika MA memutuskan sebaliknya.


“Tindakan kami selama proses ekspor sawit telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari niat korupsi apa pun,” tegas pihak Wilmar.


Pernyataan ini muncul sehari setelah Kejagung memamerkan tumpukan uang sitaan sebagai barang bukti dari kasus dugaan korupsi CPO yang telah menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.


Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit BPKP dan ahli UGM, kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi tiga bentuk:

  • Kerugian keuangan negara
  • Illegal gain
  • Kerugian terhadap perekonomian nasional


Totalnya mencapai angka mencengangkan: Rp 11.880.351.802.619.


“Uang hasil penyitaan kini disimpan di rekening penampungan Kejagung pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.


Ia menjelaskan penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dilakukan di tingkat penuntutan, dengan dasar hukum Pasal 39 Ayat 1 huruf A jo Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan kasasi.


Sebelumnya, pengadilan sempat menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi dalam kasus ini, namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Jaksa kini tengah menyiapkan memori kasasi yang akan disampaikan ke MA.

Komentar

Tampilkan

  • Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Kasus CPO: Akan Dikembalikan Jika MA Bebaskan
  • 0

Terkini