
www.wasantaraonline.com | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mulai membongkar skandal kuota Haji 2024, dimana penyidik KPK mulai dari Bulan Maret 2024, saat itu, Presiden Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia. Tujuannya, murni untuk mengurangi antrean jamaah Haji yang di beberapa daerah sudah mencapai 20 tahun.
April–Mei 2024 – Kuota masuk ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Seharusnya seluruh kuota dibagi ke jalur reguler, namun 10 ribu kursi dialihkan ke jalur haji khusus, jalur yang biayanya mencapai 2–3 kali lipat dari haji reguler.
Juni 2024 – Pembagian jalur haji khusus melibatkan lebih dari 100 agen travel. Travel besar mendapat jatah ribuan kursi, sementara travel kecil hanya mendapat sekitar 10 kursi.
Agustus 2025, pihak KPK mulai memanggil saksi. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan pun dilakukan di kantor Kemenag.
Pihak yang Dicegah ke Luar Negeri
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama. Memimpin Kemenag saat kuota tambahan 2024 masuk. Telah diperiksa KPK selama 4 jam pada 7 Agustus 2025. Status: saksi.
- Pejabat Tinggi Ditjen PHU – Diduga berperan dalam teknis pembagian kuota haji tambahan. Nama masih dirahasiakan KPK.
- Pengusaha Travel Haji – Pemilik salah satu agen besar penerima kuota haji khusus terbanyak. Status: saksi.
Skema Dugaan Pengalihan Kuota
Arab Saudi (20.000 kuota tambahan)
↓
Kementerian Agama (Ditjen PHU)
┌──────────────┴──────────────┐
↓ ↓
Kuota Reguler (10.000) Kuota Haji Khusus (10.000)
↓
┌─────────────┴─────────────┐
↓ ↓
Travel Besar (>1000 kursi) Travel Kecil (~10 kursi)
Simulasi Potensi Kerugian
- Biaya Haji Reguler: ± Rp 70 juta per jamaah
- Biaya Haji Khusus: ± Rp 150 juta per jamaah
- Selisih: Rp 80 juta per kursi
Jika 10.000 kursi dialihkan ke jalur khusus:
10.000 × Rp 80 juta = Rp 800 miliar
Itu potensi keuntungan kotor yang bisa mengalir ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi negara.
Langkah Selanjutnya
KPK kini memegang sejumlah dokumen yakni
- Daftar pembagian kuota ke tiap travel
- Bukti komunikasi internal Kemenag
- Catatan transaksi pembayaran kuota haji khusus
Dengan bukti ini, publik menunggu penetapan tersangka pertama. Pertanyaan yang menggantung,
“Apakah lingkaran kasus ini akan berhenti di level teknis, atau menembus hingga pejabat puncak?”